Selamat Datang Di Ghostblog

Ghostblog ini merupakan blogger tentang ilmu fiqih yang sebenarnya merupakan tugas dari guru fiqih saya untuk membuat blogger ini ..

Blogger ini berisi tentang agama khususnya Ilmu Fiqih

dab saya berharap dapat menambah wawasan bagi yang membacanya ... amien ....

Rabu, 29 Juli 2009

:: pengertian ::

Ilmu Fiqih :

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)

dan sabda Rasulullah saw :

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Sedangkan menurut istilah :

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Sedangkan Hukum-hukum syari’at itu sendiri menjadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam



Selasa, 28 Juli 2009

:: Pangamis ::

( pantun agamamis)  

Sungguh indah pintu dipahat
Burung puyuh di atas dahan
Kalau hidup hendak selamat
Taat selalu perintah Tuhan


Redup bulan nampak nak hujan
Pasang pelita sampai berjelaga
Hidup mati di tangan Tuhan
Tiada siapa dapat menduga


Belatuk di atas dahan
Terbang pergi ke lain pokok
Hidup mati ditangan Tuhan
Kepada Allah kita bermohon


Terang bulan terang bercahaya
Cahaya memancar ke Tanjung Jati
Jikalau hendak hidup bahagia
Beramal ibadat sebelum mati

:: Pengertian ::

Ushul Fiqih :

Dari Segi Bahasa : Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqih tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqih.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.


Dari Segi Istilah : Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.